- Back to Home »
- F. Penanggulangan Cybercrime
Posted by : Unknown
Selasa, 02 April 2013
Beberapa penanggulangan cybercrime secara umum diantaranya :
1.
Pengamanan Sistem
Tujuan yang
paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya
perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem
untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions
yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap
instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan
sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan
terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.
2.
Penanggulangan Global
OECD (The
Organization for Economic Cooperation and Development) telah merekomendasikan
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan Cybercrime, yaitu :
1)
Melakukan modernisasi hukum
pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional.
2)
Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3)
Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
4)
Meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
5)
Meningkatkan kerjasama antar
negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance
treaties.
3.
Perlunya Cyberlaw
Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang
berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini
banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi
informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.
4.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga khusus
yang dimaksud adalah milik pemerintah dan NGO (Non Government Organization)
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga ini
diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia
Computer Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
1.
Modernisasi hukum pidana nasional
berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut.
2.
Peningkatan standar pengamanan
system jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.
Meningkatkan kesadaran warga
Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.
Meningkatkan kerja sama antar
Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi
secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama
antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk
penanggulangan Cybercrime.