Posted by : Unknown Selasa, 02 April 2013

CYBERCRIME adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.


Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

                                                      Sumber : http://normansyah87.blogspot.com/2011/05/cybercrime.html

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Blogger templates

- Copyright © Cyber crime dan Cyber law -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -