Posted by : Unknown Selasa, 02 April 2013

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut : 
a.       Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain. 
b.      Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri, antara lain menyangkut 5 hal sebagai berikut :
a.       Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan  ini juga bersifat  global. Cybercrime sering kali dilakukan secara transnasional, melintasi batas antar Negara sehingga sulit dipastikan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
b.      Sifat kejahatan
Karakteristik yang kedua yaitu sifat kejahatan di dunia maya yang non-violence, atau tidak menimbukan kekacauan yang mudah terlihat. Oleh karena itu, ketakutan atas kejahatan tersebut tidak mudah timbul meskipun bisa saja kerusakan yang diakibatkan oleh kejahatan cyber dapat lebih dahsyat daripada kejahatan-kejahatan lain. 
c.       Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime bersifat lebih universal meski memiliki ciri kusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang–orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
d.      Modus kejahatan
Modus kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi yang biasanya sulit dimengerti oleh orang–orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrogramannya dan seluk-beluk dunia cyber.
e.       Jenis kerugian yang ditimbulkan
Kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan ini bersifat material maupun non-material seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat dan bahkan sampai pada kerahasiaan informasi.
Sumber : http://tugaska6.blogspot.com/#!/

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Blogger templates

- Copyright © Cyber crime dan Cyber law -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -