- Back to Home »
- B. Karakteristik Cybercrime
Posted by : Unknown
Selasa, 02 April 2013
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut :
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek,
dan kejahatan individu.
Cybercrime
sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di
internet, memiliki karakteristik tersendiri, antara lain menyangkut 5 hal
sebagai berikut :
a.
Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang
lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime sering kali dilakukan
secara transnasional, melintasi batas antar Negara sehingga sulit dipastikan
yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
b.
Sifat kejahatan
Karakteristik yang kedua yaitu sifat
kejahatan di dunia maya yang non-violence, atau tidak menimbukan kekacauan yang
mudah terlihat. Oleh karena itu, ketakutan atas kejahatan tersebut tidak mudah
timbul meskipun bisa saja kerusakan yang diakibatkan oleh kejahatan cyber dapat
lebih dahsyat daripada kejahatan-kejahatan lain.
c.
Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime bersifat lebih
universal meski memiliki ciri kusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang–orang
yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
d.
Modus kejahatan
Modus kejahatan ini adalah penggunaan
teknologi informasi dalam modus operandi yang biasanya sulit dimengerti oleh
orang–orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrogramannya
dan seluk-beluk dunia cyber.
e.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan
ini bersifat material maupun non-material seperti waktu, nilai, jasa, uang,
barang, harga diri, martabat dan bahkan sampai pada kerahasiaan informasi.
Sumber : http://tugaska6.blogspot.com/#!/