Archive for 2013
A. Pengertian Cybercrime
CYBERCRIME
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
B. Karakteristik Cybercrime
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut :
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Posted by Unknown
C. Jenis Cybercrime
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut :
1.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Posted by Unknown
D. Penyebab Cybercrime
1. Akses internet yang tidak
terbatas
2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
4. Para pelaku merupakan orang yang
pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan
teknologi komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah
6. Kurangnya perhatian masyarakat.
Posted by Unknown
E. Contoh Kasus Cybercrime
E. Contoh Kasus Cybercrime
Jumlah kasus cybercrime atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia, antara lain, karena banyaknya aktivitas para hacker di Tanah Air. Kasus cybercrime di Indonesia adalah nomor satu di dunia.
Jumlah kasus cybercrime atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia, antara lain, karena banyaknya aktivitas para hacker di Tanah Air. Kasus cybercrime di Indonesia adalah nomor satu di dunia.
Berikut
ini adalah contoh kasus cybercrime dan penyelesaian hukumnya :
KASUS 1 :
Pada tahun 1982
telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan
“ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang
membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00
dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi
komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang
komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.Posted by Unknown
F. Penanggulangan Cybercrime
Beberapa penanggulangan cybercrime secara umum diantaranya :
1.
Pengamanan Sistem
Tujuan yang
paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya
perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem
untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions
yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap
instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan
sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan
terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.
Posted by Unknown
CYBERLAW
A. Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan
istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya
dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Posted by Unknown