A. Pengertian Cybercrime

CYBERCRIME
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Sumber
: http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
Cybercrime
adalah tindak.
B. Karakteristik Cybercrime

Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut :
a.
Kejahatan kerah biru (blue collar
crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan
atau tindak kriminal yang dilakukan.
Posted by Unknown
C. Jenis Cybercrime

Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut :
1.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup.
Posted by Unknown
D. Penyebab Cybercrime

1. Akses internet yang tidak
terbatas
2. Kelalaian pengguna komputer. Hal
ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan dengan alasan
keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern..
Posted by Unknown
E. Contoh Kasus Cybercrime
E. Contoh Kasus Cybercrime
Jumlah
kasus cybercrime atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia
merupakan yang tertinggi di dunia, antara lain, karena banyaknya aktivitas para
hacker di Tanah Air. Kasus cybercrime di Indonesia adalah nomor.
Posted by Unknown
F. Penanggulangan Cybercrime

Beberapa
penanggulangan cybercrime secara umum diantaranya :
1.
Pengamanan Sistem
Tujuan yang
paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya
perusakan bagian dalam sistem,.
Posted by Unknown
CYBERLAW

A.
Pengertian
Cyberlaw
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan.
Posted by Unknown